Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada definisi beberapa istilah terkait pajak daerah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, SKPD, Kepala SKPD, Hotel, Restoran, Pajak Hiburan, Masa Pajak, Pemungutan, SSPD, SKPDKB, SKPDN, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Pembukuan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 ayat (4) mengenai objek pajak restoran, dengan menetapkan bahwa pelayanan yang disediakan di restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.1.000.000,- per bulan tidak termasuk objek pajak restoran. Peraturan ini juga menambahkan Bab VIIIA dan Pasal 65A yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak akan diatur dengan Peraturan Bupati.