Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 6/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada definisi beberapa istilah terkait pajak daerah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, SKPD, Kepala SKPD, Hotel, Restoran, Pajak Hiburan, Masa Pajak, Pemungutan, SSPD, SKPDKB, SKPDN, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Pembukuan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 ayat (4) mengenai objek pajak restoran, dengan menetapkan bahwa pelayanan yang disediakan di restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.1.000.000,- per bulan tidak termasuk objek pajak restoran. Peraturan ini juga menambahkan Bab VIIIA dan Pasal 65A yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)