Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1974

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1974 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974

Juga dikenal sebagai: UU 3/1974 · UU No. 3 Tahun 1974 · UU Nomor 3 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1973Tanggal Penetapan:3 Juni 1974
Hukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1973
Tanggal Penetapan03 Juni 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1973/1974 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga kelangsungan pembangunan dengan menambahkan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 ke tahun anggaran berikutnya. Ketentuan substansial meliputi penambahan pendapatan negara sebesar Rp. 309.281.000.000,00 dan penambahan belanja negara sebesar Rp. 301.858.000.000,00. Selain itu, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang belum selesai akan dipindahkan ke tahun anggaran 1974/1975, dan saldo anggaran lebih akan digunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1974/1975.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 yang menunjukkan sisa, dipindahkan kepada tahun anggaran 1974/1975. 2. Saldo anggaran lebih tahun 1973/1974 ditambahkan kepada anggaran tahun 1974/1975 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1974/1975.

(-)