Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1973/1974 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga kelangsungan pembangunan dengan menambahkan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 ke tahun anggaran berikutnya. Ketentuan substansial meliputi penambahan pendapatan negara sebesar Rp. 309.281.000.000,00 dan penambahan belanja negara sebesar Rp. 301.858.000.000,00. Selain itu, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang belum selesai akan dipindahkan ke tahun anggaran 1974/1975, dan saldo anggaran lebih akan digunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1974/1975.