Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara Bidang Pemerintahan Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 13/2026 · Permendagri No. 13 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2026Tanggal Penetapan:30 Maret 2026
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
Tanggal Berlaku13 April 2026
Tanggal Penetapan30 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pemerintahan dalam negeri melalui penyelenggaraan pelatihan yang terstruktur, sistematis, dan berbasis kompetensi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan proses pengawasan dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelatihan.

Ruang lingkup pelatihan mencakup bidang pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pemadam kebakaran dan penyelamatan, penegakan peraturan daerah dan kepala daerah, ketertiban umum, ketenteraman, pelindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penyelenggaraan perizinan. Jenis pelatihan yang diselenggarakan meliputi pelatihan dasar, pelatihan teknis, dan pelatihan fungsional.

Penyusunan kurikulum pelatihan dilakukan oleh unit kerja Kementerian yang membidangi pengembangan sumber daya manusia bersama unit kerja teknis terkait, dengan mempertimbangkan standar kompetensi dan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi. Penyelenggaraan pelatihan melibatkan unit kerja Kementerian, unit pelaksana teknis, serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari kepala unit kerja Kementerian yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. Peserta pelatihan wajib memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi jabatan yang dibuktikan melalui dokumen resmi. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai sistem pembelajaran terintegrasi, penggunaan perangkat pembelajaran, serta pemberian surat tanda tamat pelatihan bagi peserta yang dinyatakan lulus.

(-)

(-)