Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 74 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 74 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 74/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 74 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 74 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2010Tanggal Penetapan:10 November 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 November 2010
Tanggal Penetapan10 November 2010
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pengendalian tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah serta memberikan dukungan kepada unit-unit organisasi lainnya dalam lingkup pemerintahan daerah. Hal ini dilakukan guna pencapaian tujuan organisasi, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pelayanan Publik yang membawahkan Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum & Organisasi, dan Bagian Humas. Selain itu, terdapat Asisten Pemberdayaan Masyarakat yang membawahkan Bagian Pembangunan, Bagian Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Umum. Terdapat pula Staf Ahli Bupati yang memberikan masukan dan pertimbangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

(-)

(-)