Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk belanja barang operasional dan belanja modal, dengan batasan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk satu penerima pembayaran. Penggunaan KKP ini diprioritaskan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui katalog elektronik, toko daring, dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah. Jika KKP digunakan di luar sarana tersebut, nilai belanja tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran huruf B, Lampiran huruf F, Lampiran huruf H, dan Lampiran huruf J Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018.