Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 10/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2006Tanggal Penetapan:6 Mei 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku10 Mei 2006
Tanggal Penetapan06 Mei 2006
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2006 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Latar belakang pembentukan BPD adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan BPD sebagai wahana demokrasi di tingkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan BPD di setiap desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  2. Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa.
  3. Fungsi BPD adalah menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  4. Tugas dan wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, serta penyusunan tata tertib BPD.
  5. Hak dan kewajiban BPD serta anggotanya diatur, termasuk hak meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, serta kewajiban mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar.
  6. Persyaratan dan mekanisme pencalonan, penetapan, dan pemberhentian anggota BPD diatur, termasuk syarat pendidikan, usia, dan proses musyawarah mufakat.
  7. Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih oleh anggota BPD.
  8. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tindakan penyidikan terhadap anggota dan pimpinan BPD serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Badan Perwakilan Desa yang sudah ada pada saat berlakunya Perda ini berganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa

(-)