Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 16/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2003Tanggal Penetapan:20 Oktober 2003
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku21 Oktober 2003
Tanggal Penetapan20 Oktober 2003
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Semarang diterbitkan dengan maksud untuk mengatur, mengendalikan, dan memberikan arahan teknis pertambangan bahan galian Golongan C agar sesuai dengan pertambangan yang berwawasan lingkungan, serta bertujuan untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup, perlindungan hukum, dan tertib administrasi usaha penambangan bahan galian Golongan C.

Peraturan ini mengatur tentang kegiatan pertambangan bahan galian Golongan C yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, di luar kawasan lindung dan daerah tangkapan air. Subjek izin adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian Golongan C.

Setiap usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C diwajibkan memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang meliputi kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pemurnian/pengolahan, dan pengangkutan hasil tambang. Izin dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perorangan (dengan mengutamakan yang ada di lokasi), Badan Hukum Swasta, dan pertambangan rakyat. Untuk memperoleh SIPD, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Luas areal pertambangan yang diberikan berbeda-beda, yaitu paling banyak 1 Ha untuk perorangan, paling banyak 5 Ha untuk pertambangan rakyat, dan paling banyak 50 Ha untuk badan usaha. Pemegang SIPD memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi, bertanggung jawab terhadap kerusakan akibat pertambangan, bertanggung jawab terhadap tunggakan pembayaran pajak, mentaati ketentuan dalam surat izin, dan membayar pajak Galian Golongan C serta perizinan lainnya. Pemegang SIPD dilarang memindah tangankan SIPD, membuang top soil, merubah catatan dalam buku tambang, menambah luasan lahan tanpa izin, dan menambang bahan galian selain yang diizinkan.

1. SIPD yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sedangkan hak, kewajiban dan tanggungjawabnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 dan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).