di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 14/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya warga miskin, terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur tentang standar biaya pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang ditetapkan oleh Bupati.