Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 14/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanAmlapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya warga miskin, terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Peraturan ini mengatur:

  1. Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
  2. Kriteria penerima bantuan hukum, yaitu orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
  3. Penyelenggaraan bantuan hukum oleh Bupati melalui SKPD yang ditunjuk, yang bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, dan mengelola anggaran bantuan hukum.
  4. Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, termasuk persyaratan bagi pemohon dan pemberi bantuan hukum.
  5. Tata cara penyaluran dana bantuan hukum yang bersumber dari APBD, hibah, atau sumbangan.
  6. Pengawasan terhadap pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum oleh SKPD yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur tentang standar biaya pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)