Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 20 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 20/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 20 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2025Tanggal Penetapan:6 Agustus 2025
Koperasi & UMKMOrganisasi Komisi & Badan NegaraKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPENYELENGGARAAN KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku06 Agustus 2025
Tanggal Penetapan06 Agustus 2025
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 20 Tahun 2025 ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih guna mengoptimalkan pemerataan ekonomi dan memajukan perekonomian daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi di tingkat kelurahan.

Secara substansial, Pemerintah Daerah berwenang melakukan koordinasi teknis, memfasilitasi pembentukan koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi, serta menyediakan anggaran untuk mendukung program tersebut. Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah kelurahan khusus yang melibatkan unsur masyarakat dan perangkat daerah terkait. Koperasi yang dibentuk harus mencantumkan nama kelurahan setempat, dengan struktur pengurus dan pengawas yang dipilih dari pendiri, di mana Lurah menjabat sebagai Ketua Pengawas secara ex officio.

Koperasi dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha, seperti penyediaan sembako, obat murah, unit simpan pinjam, hingga pengelolaan logistik. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengelolaan koperasi yang mencakup aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Selain itu, dibentuk Satuan Tugas yang dipimpin oleh Wali Kota untuk mempercepat pembentukan dan penyelenggaraan koperasi. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan koperasi.

(-)

(-)