di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 19/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibuat sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun Anggaran 2010. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional BUMD dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada:
Jumlah penyertaan modal pada masing-masing BUMD telah ditetapkan. Penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 dan dapat direalisasikan setelah Peraturan Daerah ini dan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan. Pencairan dana dilakukan dengan pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke rekening BUMD.
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.