Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 19/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2009Tanggal Penetapan:28 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku28 Desember 2009
Tanggal Penetapan28 Desember 2009
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun Anggaran 2010. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional BUMD dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada:

  1. Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
  2. Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Butuh;
  3. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo;
  4. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Purworejo.

Jumlah penyertaan modal pada masing-masing BUMD telah ditetapkan. Penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 dan dapat direalisasikan setelah Peraturan Daerah ini dan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan. Pencairan dana dilakukan dengan pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke rekening BUMD.

Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.