Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Denpasar secara lebih efektif dan efisien, serta untuk mendorong peningkatan laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Denpasar bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, dan ibu kota Kabupaten tetap berada di Kota Administratif Denpasar. Pemerintah Kota Administratif Denpasar memiliki fungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan perkotaan, membina pembangunan sesuai perkembangan sosial ekonomi, dan mendukung perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung. Wilayah Kota Administratif Denpasar meliputi 18 desa yang dibagi menjadi tiga kecamatan: Denpasar Barat, Denpasar Timur, dan Denpasar Selatan. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.