Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Denpasar

Juga dikenal sebagai: PP 20/1978 · PP No. 20 Tahun 1978 · PP Nomor 20 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1978Tanggal Penetapan:1 Juli 1978
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Denpasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1978
Tanggal Penetapan01 Juli 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Denpasar secara lebih efektif dan efisien, serta untuk mendorong peningkatan laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Denpasar bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, dan ibu kota Kabupaten tetap berada di Kota Administratif Denpasar. Pemerintah Kota Administratif Denpasar memiliki fungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan perkotaan, membina pembangunan sesuai perkembangan sosial ekonomi, dan mendukung perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung. Wilayah Kota Administratif Denpasar meliputi 18 desa yang dibagi menjadi tiga kecamatan: Denpasar Barat, Denpasar Timur, dan Denpasar Selatan. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Denpasar. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Denpasar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Denpasar. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.

(-)