Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 Tentang Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja

Juga dikenal sebagai: PMK 21/PMK.010/2012 · PMK No. 21/PMK.010/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 Tentang Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri Dana Pensiun dengan mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan aktuaris. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penambahan dan perubahan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain adalah penambahan ayat dalam Pasal 22 dan Pasal 25, serta penghapusan Pasal 26. Perubahan ini mengatur tanggal perhitungan aktuaria, penyampaian laporan aktuaris, dan bentuk serta susunan data elektronik yang harus disampaikan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa piutang negara yang timbul dari sanksi administratif sebelum peraturan ini ditetapkan akan dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

1. Piutang negara yang timbul dari pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan aktuaris yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

1. Pelanggaran berupa keterlambatan penyampaian laporan aktuaris dikenai sanksi administratif berupa denda.