Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Memerintahkan Partono Menteri Perhubungan Udara Ke Pakistan Untuk Pembicaraan Kerjasama Ekonomi/Perdagangan dan Lapangan Perhubungan Udara

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1966 · Keppres No. 5 Tahun 1966 · Keppres Nomor 5 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Januari 1966
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & PenugasanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemerintahkan Partono Menteri Perhubungan Udara Ke Pakistan Untuk Pembicaraan Kerjasama Ekonomi/Perdagangan dan Lapangan Perhubungan Udara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1966 ini dikeluarkan untuk mengatur perjalanan dinas Menteri Perhubungan Udara ke Pakistan. Tujuan perjalanan ini adalah untuk memenuhi undangan Pemerintah Pakistan guna membahas kerja sama ekonomi/perdagangan dan perundingan di bidang perhubungan udara. Perjalanan ini akan berlangsung selama tiga minggu dan seluruh biaya perjalanan serta penghidupan ditanggung oleh Pemerintah Pakistan. Menteri akan didampingi oleh lima orang pejabat yang diatur dalam keputusan terpisah. Setibanya di Pakistan, Menteri diwajibkan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat dan melaporkan kedatangan serta keberangkatan. Pemerintah Indonesia memberikan tunjangan perlengkapan pakaian dan tunjangan untuk keperluan jamuan. Setelah kembali, Menteri harus menyerahkan paspor, melaporkan hasil perjalanan kepada Presiden, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran kepada Direktorat Perjalanan.

(-)

(-)