Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1966 ini dikeluarkan untuk mengatur perjalanan dinas Menteri Perhubungan Udara ke Pakistan. Tujuan perjalanan ini adalah untuk memenuhi undangan Pemerintah Pakistan guna membahas kerja sama ekonomi/perdagangan dan perundingan di bidang perhubungan udara. Perjalanan ini akan berlangsung selama tiga minggu dan seluruh biaya perjalanan serta penghidupan ditanggung oleh Pemerintah Pakistan. Menteri akan didampingi oleh lima orang pejabat yang diatur dalam keputusan terpisah. Setibanya di Pakistan, Menteri diwajibkan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat dan melaporkan kedatangan serta keberangkatan. Pemerintah Indonesia memberikan tunjangan perlengkapan pakaian dan tunjangan untuk keperluan jamuan. Setelah kembali, Menteri harus menyerahkan paspor, melaporkan hasil perjalanan kepada Presiden, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran kepada Direktorat Perjalanan.