Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 14/POJK.04/2022 · Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Badan Usaha & PerdaganganKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik beserta Peraturan Nomor X.K.2 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik dengan perkembangan pasar dan praktik terbaik internasional. Peraturan ini mengatur kewajiban emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengumumkannya kepada masyarakat. Laporan keuangan berkala meliputi laporan tahunan dan tengah tahunan yang harus disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik OJK. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu penyampaian dan pengumuman laporan keuangan serta ketentuan mengenai penyajian laporan keuangan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing. Selain itu, peraturan ini memberikan pengecualian bagi emiten skala kecil dan menengah dalam hal penyajian laporan keuangan.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 huruf c dan d, Pasal 15 ayat (1) dan (4), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan (4), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan/atau pencabutan izin orang perseorangan.