di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 14/2016 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan Daerah akan mengatur lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tipologi Dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.