Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 14/2016 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2016Tanggal Penetapan:18 Agustus 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku18 Agustus 2016
Tanggal Penetapan18 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bentuk Perangkat Daerah: Dinas, Bidang, dan Seksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Tipe Perangkat Daerah: Klasifikasi tipe A, B, dan C berdasarkan beban kerja.
  3. Nomenklatur Perangkat Daerah: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi/Kabupaten/Kota, Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Seksi Komunikasi dan Informatika.
  4. Penggabungan Urusan: Jika urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas sendiri, maka harus digabung dengan urusan lain.
  5. Susunan Organisasi: Jumlah bidang dan subbagian/seksi berdasarkan tipe Dinas (A, B, C).
  6. Tugas dan Fungsi: Pembagian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Kabupaten/Kota dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi, dengan rincian tercantum dalam Lampiran.

Peraturan Daerah akan mengatur lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tipologi Dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.

1. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

(-)