Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 17/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pemerintahan kampung, tugas panitia pemilihan kepala kampung, dan tahapan pemilihan kepala kampung yang dilaksanakan secara serentak. Diatur pula mengenai penunjukan penjabat kepala kampung jika terjadi kekosongan jabatan, serta proses pemilihan kepala kampung antar waktu melalui musyawarah kampung. Kepala kampung yang akan mencalonkan diri kembali diberikan cuti, dan terdapat ketentuan mengenai pegawai negeri sipil serta perangkat kampung yang mencalonkan diri. Masa jabatan kepala kampung adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian kepala kampung dan pengangkatan penjabat kepala kampung.

1. Kepala Kampung yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Pelaksanaan pemilihan kepala Kampung yang saat ini sedang berlangsung setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Proses pemilihan kepala Kampung yang belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap ditindaklanjuti oleh Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)