Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 9/2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:17 Juli 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan17 Juli 2009
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan daerah yang bersih, teduh, dan nyaman melalui pengelolaan lingkungan yang baik, melestarikan fungsi lingkungan hidup, melindungi kualitas lingkungan termasuk kawasan konservasi dan DAS Bengawan Solo, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan.

Kebijakan pengendalian lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan, berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Hasil Kajian Lingkungan Hidup. Kebijakan ini mencakup pengendalian perusakan/pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha, perlindungan ruang terbuka hijau dan sumber air, pengembangan budaya dan kearifan lokal, serta peningkatan pengetahuan masyarakat. Pelaksanaannya melibatkan alokasi dana, peningkatan kualitas SDM aparatur, penguatan kelembagaan, penyediaan sarana dan prasarana, partisipasi masyarakat, serta kerjasama dengan berbagai pihak.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengendalian lingkungan, menetapkan kelayakan kajian lingkungan, menerbitkan perizinan, membentuk Komisi Penilai AMDAL, melakukan pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan pengendalian lingkungan, memfasilitasi teknologi ramah lingkungan, dan meningkatkan kepedulian masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan inventarisasi sumber daya alam, menyusun neraca sumber daya alam, menilai dokumen AMDAL dan UKL-UPL, menyusun strategi pengendalian pencemaran, melakukan sosialisasi, pembinaan, menyediakan informasi lingkungan, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan melaksanakan konservasi sumber daya alam.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Penanggung jawab usaha yang melanggar ketentuan Pasal 60 dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. 2. Penanggung jawab usaha dapat dikenakan sanksi penghentian atau penutupan sementara usaha. 3. Bupati berwenang mengenakan sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan keadaan semula. 4. Sanksi paksaan pemerintah dapat digantikan dengan uang paksa yang ditujukan untuk biaya penanggulangan dan/atau pemulihan lingkungan hidup.