di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1947 tentang Ongkos Jalan Untuk Pegawai Negeri, Yang Melakukan Perjalanan Dinas
Juga dikenal sebagai: PP 13/1947 · PP No. 13 Tahun 1947 · PP Nomor 13 Tahun 1947
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini terkait ongkos perjalanan dinas bagi pegawai negeri. Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai biaya perjalanan dinas yang dibayarkan oleh negara, termasuk pembagian golongan pegawai berdasarkan gaji untuk menentukan hak penggantian biaya perjalanan. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis perjalanan dinas yang diakui, seperti perjalanan jabatan dan perjalanan pindah, serta menetapkan cara pelaksanaan perjalanan dengan biaya yang efisien. Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan mengenai penggantian biaya bagasi, perabot rumah tangga, dan ongkos perjalanan keluarga pegawai yang turut pindah. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembayaran ongkos perjalanan dan uang muka juga diatur dalam peraturan ini.