Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 2/2013 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2013Tanggal Penetapan:28 Maret 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku28 Maret 2013
Tanggal Penetapan28 Maret 2013
Tempat PenetapanTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Rp. 906.070.895.653,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Rp. 964.790.311.193,20, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Rp. 80.719.415.540,20, bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.
    • Pengeluaran: Rp. 22.000.000.000,00, digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)