Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 17/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2008Tanggal Penetapan:8 September 2008
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku08 September 2008
Tanggal Penetapan08 September 2008
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang. 2. Peraturan Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Magelang tentang Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek/Izin Operasi dan Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum di Kabupaten Magelang.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang izin penyelenggaraan angkutan jalan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan angkutan jalan, serta menyesuaikan peraturan daerah yang sudah ada dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur, membina, mengawasi, dan mengendalikan usaha angkutan di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Angkutan:** * Pengangkutan orang dengan kendaraan umum (mobil bus atau mobil penumpang) yang dilayani dalam trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek. * Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor (mobil barang, sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus). 2. **Perizinan Angkutan Umum:** * Izin Usaha Angkutan (IUA) wajib dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi, atau Perorangan WNI yang melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang. * Izin Trayek atau Izin Operasi wajib dimiliki untuk melakukan kegiatan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek. 3. **Kewajiban Pengusaha Angkutan:** * Memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin. * Melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 6 bulan setelah izin diterbitkan. * Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun. * Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 4. **Sanksi Administratif:** * Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan izin dan/atau denda administratif.

1. Segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Bupati sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pembatalan dan pencabutan izin.