di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 41 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA TINGKI DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 41/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 41 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 41 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tingki di wilayah Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Tingki merupakan pemekaran dari Desa Kondongan, sehingga wilayah Desa Kondongan setelah pemekaran hanya terdiri dari Dusun Kondongan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Tingki bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan, serta untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan Substansial: