Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 41 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 41 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA TINGKI DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 41/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 41 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 41 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA TINGKI DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa (khususnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini).

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tingki di wilayah Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Tingki merupakan pemekaran dari Desa Kondongan, sehingga wilayah Desa Kondongan setelah pemekaran hanya terdiri dari Dusun Kondongan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Tingki bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan, serta untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Desa: Desa Persiapan Tingki dibentuk menjadi Desa Tingki.
  • Wilayah dan Batas: Menetapkan batas-batas wilayah Desa Tingki, yang meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Katogop, sebelah timur berbatasan dengan Desa Katogop, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Banggai, dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Kondongan. Luas wilayah Desa Tingki adalah ± 7,6 Km².
  • Pembagian Wilayah: Desa Tingki terdiri dari Dusun Tingki.
  • Hak dan Kewenangan: Dengan terbentuknya Desa Tingki, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan Pemerintahan Desa Tingki. Pemerintah Desa Tingki memiliki kewajiban untuk selalu mementingkan dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)