di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 15/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin dan pelayanan pemakaman serta pengabuan mayat. Objek retribusi meliputi pelayanan penguburan/pemakaman (termasuk penggalian dan pengerukan), pembakaran/pengabuan mayat, serta sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
Peraturan ini menetapkan bahwa retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat termasuk jenis retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan pemakaman dan pengabuan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, meliputi biaya administrasi, pengawasan, pemeliharaan, dan pengendalian.
Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis tempat pemakaman, pembagian blok dan petak tanah makam, serta tarif retribusi untuk izin penggunaan tanah makam, penggunaan tanah makam tumpang, perpanjangan penggunaan tanah makam, dan pelayanan pemakaman/pengabuan mayat. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah kabupaten tempat pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada Wajib Retribusi dalam hal tertentu. Hak untuk penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.