Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 8/2015 · Perda Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penanaman modal, meliputi kebijakan dasar penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD) dan kebijakan penanaman modal skala daerah. Kebijakan dasar penanaman modal diwujudkan dalam RUPMD yang memperhatikan tujuh arah kebijakan, termasuk perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur, energi dan pariwisata, penanaman modal yang berwawasan lingkungan (Green Investment), pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal, dan promosi penanaman modal.

Kebijakan penanaman modal skala daerah meliputi perencanaan, kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Pelaksanaan kebijakan pelayanan penanaman modal mencakup jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan dan non perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama daerah dengan penanam modal, jenis bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, prioritas bidang usaha, bentuk penanam modal dalam negeri dan asing, perizinan penanaman modal, hak dan kewajiban penanam modal, tanggung jawab sosial perusahaan, penetapan lokasi penanaman modal, penyelenggaraan PTSP, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal.

(-)

1. Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha;
  • pencabutan izin usaha.