di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara. Bantuan hukum litigasi mencakup menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Bantuan hukum non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, penelitian hukum, investigasi perkara, drafting dokumen hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, dan/atau negosiasi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma hingga masalahnya tuntas, serta informasi dan dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib mengajukan permohonan, menyampaikan informasi yang benar, dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan pendanaan dan perlindungan hukum, serta wajib merahasiakan informasi penerima bantuan hukum dan memberikan layanan sesuai prinsip pelayanan publik.
Selain itu, diatur pula tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, yang meliputi syarat-syarat permohonan dan proses pengajuan kepada pemberi bantuan hukum atau melalui Bagian Hukum. Pembiayaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD, dan pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran.