di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap pelaksanaan APBD, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini dilakukan mengingat telah berakhirnya Tahun Anggaran 2023.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
Laporan-laporan tersebut dirinci lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya, yang mencakup angka-angka realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.