di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 5/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pemberian izin usaha perdagangan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan di Kota Yogyakarta melalui peran serta masyarakat dalam pembangunan, yang diwujudkan dalam pemberian retribusi. Retribusi Izin Usaha Perdagangan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: