Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 5/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 2009
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pemberian izin usaha perdagangan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan di Kota Yogyakarta melalui peran serta masyarakat dalam pembangunan, yang diwujudkan dalam pemberian retribusi. Retribusi Izin Usaha Perdagangan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengenaan retribusi atas pelayanan pemberian pendaftaran ulang SIUP.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pendaftaran ulang SIUP.
  3. Besaran tarif retribusi untuk setiap pendaftaran ulang SIUP ditetapkan berdasarkan nilai modal yang disetor dan kekayaan bersih perusahaan, dengan tarif yang berbeda untuk perusahaan kecil (Rp. 100.000), menengah (Rp. 150.000), dan besar (Rp. 300.000).
  4. Masa retribusi adalah 5 tahun.
  5. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi atau dalam kondisi tertentu seperti bencana alam.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.