di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketentuan Substansial: