Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2015Tanggal Penetapan:30 Maret 2015
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku30 Maret 2015
Tanggal Penetapan30 Maret 2015
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ketentuan Substansial:

  • Penetapan KTR: Menetapkan area-area yang termasuk dalam KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
  • Kewajiban dan Larangan: Melarang merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
  • Peran Serta Masyarakat: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta bebas dari asap rokok.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, termasuk penyiapan tempat khusus merokok dan penegakan hukum.
  • Pengendalian Iklan Produk Tembakau: Pemerintah Daerah mengendalikan iklan produk tembakau di media luar ruang, termasuk persyaratan pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan lokasi pemasangan iklan.

1. Penyediaan tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus telah disiapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (4) (ketentuan iklan) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan iklan, atau rekomendasi pencabutan izin. 2. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar Pasal 22 (kewajiban KTR) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi lain sesuai kewenangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) (merokok di KTR) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) (memproduksi, menjual, dll. di KTR) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.