Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 240 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Sebagai Penasehat Umum Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 240/1952 · Keppres No. 240 Tahun 1952 · Keppres Nomor 240 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Oktober 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Sebagai Penasehat Umum Kementerian Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan tanggal 17 Juli 1951 No. 129 tahun 1951

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengatur masa jabatan Penasehat Umum Kementerian Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 1952. Keputusan ini menetapkan bahwa masa jabatan tersebut tidak akan diperpanjang dan keputusan ini mulai berlaku sejak akhir bulan Oktober 1952. Keputusan ini juga menginstruksikan agar salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)