Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1987

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

Juga dikenal sebagai: UU 1/1987 · UU No. 1 Tahun 1987 · UU Nomor 1 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 1987Tanggal Penetapan:28 Januari 1987
Perdagangan Dalam NegeriGeneral CorporateBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKamar Dagang dan Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 1987
Tanggal Penetapan28 Januari 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tetap berlaku sampai dibentuknya Kamar Dagang dan Industri berdasarkan Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini membentuk Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia untuk meningkatkan pembangunan ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. KADIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan pengusaha di berbagai sektor (usaha negara, koperasi, swasta) serta menciptakan iklim usaha yang kondusif. KADIN berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan pemerintah terkait perdagangan, perindustrian, dan jasa. Kegiatan KADIN meliputi penyebaran informasi kebijakan pemerintah, penyampaian informasi ekonomi global, penyaluran aspirasi pengusaha, penyelenggaraan pelatihan, peningkatan kerjasama antar pengusaha, pemeliharaan kerukunan usaha, promosi, analisis statistik, pembinaan hubungan kerja, dan pelestarian lingkungan. KADIN bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah atau politik, dan tidak mencari keuntungan. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap KADIN terkait pelaksanaan undang-undang dan kebijakan ekonomi.

1. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, Kamar Dagang dan Industri harus dibentuk oleh pengusaha Indonesia. 2. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tetap berlaku sampai dibentuknya Kamar Dagang dan Industri berdasarkan Undang-Undang ini.

(-)