Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 16/2006 · Perda Kota Sawahlunto No. 16 Tahun 2006 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2006Tanggal Penetapan:20 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha daerah
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku01 Desember 2006
Tanggal Penetapan20 November 2006
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Retribusi ini dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha daerah seperti bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, dan marmer. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dan tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan volume hasil produksi yang dijual. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Wajib retribusi diwajibkan untuk mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam ) bulan kurungan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terhutang.