Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1950 tentang Pelaksanaan "Regeling Op De Staat Van Oorlog En Van Beleg"

Juga dikenal sebagai: PP 7/1950 · PP No. 7 Tahun 1950 · PP Nomor 7 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 1950Tanggal Penetapan:16 Maret 1950
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan "Regeling Op De Staat Van Oorlog En Van Beleg"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 1950
Tanggal Penetapan16 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1950 ini bertujuan untuk menetapkan pelaksanaan kekuasaan militer dalam konteks 'Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg' setelah penyerahan kedaulatan. Kekuasaan militer tersebut dijalankan oleh Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Penunjukan pejabat tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1950 dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.

(-)

(-)