Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 5/2024 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2024Tanggal Penetapan:22 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku22 Oktober 2024
Tanggal Penetapan22 Oktober 2024
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan perubahan rencana kerja pemerintah daerah. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas daerah yang telah disepakati.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dari Rp. 1.813.405.983.303,00 menjadi Rp. 2.100.678.436.033,00.
  2. Rincian perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  3. Perubahan pada pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
  4. Rincian perubahan belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  5. Pengaturan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)