di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 1965 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Swasta
Juga dikenal sebagai: PERPRES 23/1965 · PERPRES No. 23 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 23 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan prinsip "cost accounting" dan memberikan perangsang untuk meningkatkan produksi di perusahaan swasta. Hal ini dilakukan dengan mengatur penilaian kembali aktiva tetap perusahaan swasta.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan swasta harus melakukan penilaian kembali terhadap aktiva tetap yang ada pada 1 Januari 1966. Penilaian dilakukan dengan mengalikan nilai buku aktiva tetap dengan 20. Jika diperlukan, Menteri Iuran Negara dengan persetujuan Presidium Kabinet Dwikora dapat menetapkan ketentuan penyesuaian lebih lanjut. Dalam perhitungan laba kena pajak, biaya penghapusan harga aktiva tetap dihitung dari nilai buku yang telah dinilai kembali. Jumlah penghapusan harga harus disetorkan ke "Rekening Khusus" di bank yang ditunjuk, dan saldo rekening tersebut akan mendapatkan bunga 6% per tahun.