di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 1/2023 · Permenkop UKM No. 1 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2023 ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum, serta untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm). Peraturan ini membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkopukm yang terpadu dan terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Organisasi JDIH Kemenkopukm terdiri dari pusat JDIH yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Kementerian melalui Biro Hukum dan Kerja Sama, serta anggota JDIH yang meliputi berbagai Biro, Sekretariat Deputi, dan Direktur di lingkungan Kemenkopukm. Pusat JDIH bertugas merumuskan kebijakan, mengembangkan, dan mengelola JDIH Kemenkopukm, serta melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pada anggota JDIH. Anggota JDIH bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh unit kerja masing-masing.
JDIH Kemenkopukm mengelola dokumen hukum dan informasi hukum, termasuk peraturan perundang-undangan di bidang koperasi dan UMKM, putusan pengadilan, monografi hukum, artikel majalah hukum, dan instrumen hukum lainnya. Pengelolaan dilakukan secara manual dan elektronik, dengan mengunggah salinan dokumen hukum ke dalam laman resmi JDIH Kemenkopukm setelah dilegalisasi atau diautentikasi.