Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 11/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanSubang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Tujuannya adalah memberikan arahan, kepastian, dan perlindungan hukum atas pelaksanaan Program TJSLP, serta mendorong sistem perencanaan pembangunan daerah dan perusahaan yang berpihak kepada masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan dan Program: Setiap perusahaan wajib menyusun rencana program TJSLP yang disesuaikan dengan program prioritas pembangunan daerah. Program prioritas meliputi bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, olahraga, peningkatan daya beli, infrastruktur, sarana keagamaan, dan program pembangunan lainnya.
  2. Kelembagaan: Bupati membentuk Tim Fasilitasi TJSLP untuk memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSLP. Beberapa perusahaan dapat membentuk Forum Pelaksana TJSLP untuk menyelaraskan pelaksanaan program TJSLP.
  3. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan TJSLP melalui penyampaian usulan, saran, informasi, pengaduan, dan pengawasan.
  4. Pembiayaan: Pembiayaan untuk fasilitasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dibebankan pada APBD Kabupaten Subang dan sumber dana lain yang sah. Pembiayaan program TJSLP dibebankan pada dana TJSLP perusahaan.

1. Program TJSLP yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan dan paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini

(-)