Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Musi Rawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 11/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Oktober 2003
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Musi Rawas
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Oktober 2003
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di bidang minyak dan gas bumi, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan perusahaan minyak dan gas bumi, baik dalam rangka otonomi daerah, dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan, serta untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian Izin, Rekomendasi, dan Persetujuan: Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berwenang memberikan persetujuan penggunaan wilayah kuasa pertambangan, rekomendasi penggunaan kawasan hutan, izin pendirian gudang bahan peledak, izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan, rekomendasi lokasi pendirian kilang, izin pendirian depot, izin pendirian SPBU, izin pemasaran bahan bakar khusus, izin pengumpulan pelumas bekas, dan persetujuan surat keterangan terdaftar perusahaan jasa penunjang.
  2. Tata Cara Pengajuan Permohonan: Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan untuk berbagai izin dan persetujuan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha.
  3. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan minyak dan gas bumi di wilayahnya, yang dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi. Pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pengusahaan, produksi, pemasaran, standar teknis, K3, dan pengelolaan lingkungan.
  4. Pelaporan: Badan usaha yang mendapatkan izin wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Bupati melalui Dinas.
  5. Retribusi: Atas pemberian perizinan, rekomendasi, dan persetujuan dikenakan retribusi.

1. Perizinan atau rekomendasi atau persetujuan yang ada diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.