Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek sosial, dan keadilan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Objek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan di RSUD, dengan pengecualian seperti pelayanan pendaftaran, bakti sosial, masyarakat miskin dengan Jamkesda, kejadian luar biasa, pasien demam berdarah tanpa komplikasi kelas III, korban bencana alam, medikolegal KDRT, dan pelayanan oleh Pemerintah/BUMN/BUMD/swasta.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD.
- Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis sarana, pelayanan, frekuensi, jumlah hari rawat, dan akomodasi.
- Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis sarana (fasilitas RS dan perbekalan kesehatan), jenis pelayanan (rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, kamar operasi, kamar bersalin, penunjang medis, farmasi, ruang khusus, pemulasaran jenazah), frekuensi pelayanan, jumlah hari rawat, dan akomodasi.
- Tarif retribusi pelayanan kesehatan terdiri dari tarif rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, kamar operasi, kamar bersalin, penunjang medis, farmasi, ruang khusus, dan pemulasaran jenazah. Tarif terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan. Tindakan segera (cito) dikenakan tarif 1,25x tarif normal.
- Retribusi dipungut di wilayah Kota Depok tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dll.).