Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 19/2011 · Perda Kota Depok No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 04 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek sosial, dan keadilan. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan di RSUD, dengan pengecualian seperti pelayanan pendaftaran, bakti sosial, masyarakat miskin dengan Jamkesda, kejadian luar biasa, pasien demam berdarah tanpa komplikasi kelas III, korban bencana alam, medikolegal KDRT, dan pelayanan oleh Pemerintah/BUMN/BUMD/swasta. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD. - Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis sarana, pelayanan, frekuensi, jumlah hari rawat, dan akomodasi. - Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis sarana (fasilitas RS dan perbekalan kesehatan), jenis pelayanan (rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, kamar operasi, kamar bersalin, penunjang medis, farmasi, ruang khusus, pemulasaran jenazah), frekuensi pelayanan, jumlah hari rawat, dan akomodasi. - Tarif retribusi pelayanan kesehatan terdiri dari tarif rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, kamar operasi, kamar bersalin, penunjang medis, farmasi, ruang khusus, dan pemulasaran jenazah. Tarif terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan. Tindakan segera (cito) dikenakan tarif 1,25x tarif normal. - Retribusi dipungut di wilayah Kota Depok tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dll.).

1. Penerapan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Sebelum penerapan retribusi daerah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 04 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah masih tetap berlaku. 3. Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih tetap berlaku sebelum ada peraturan penggantinya.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.