Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 47/PMK.010/2018 · PMK No. 47/PMK.010/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2020Tanggal Penetapan:9 Mei 2018
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Mei 2020
Tanggal Penetapan09 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan layanan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dengan memastikan bahwa Pajak Penghasilan atas pembayaran recurrent cost ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan warranty dan post warranty dari sistem tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara akan ditanggung oleh Pemerintah. Pajak ini termasuk dalam belanja subsidi dan diatur sesuai dengan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan. Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dibayarkan menjadi kredit pajak bagi pelaksana kontrak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pembayaran subsidi oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban subsidi tersebut.

(-)

(-)