di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan
Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 10/2017 · Perka BP Batam No. 10 Tahun 2017 · Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan administrasi lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memaksimalkan pelaksanaan pengembangan dan menjamin kegiatan usaha di bidang ekonomi di wilayah Batam. Peraturan ini menetapkan prosedur transparan dan obyektif dalam pemberian atau pembatalan hak atas lahan, serta mengoptimalkan pendapatan dan akuntabilitas Badan Pengusahaan Batam. Ketentuan substansial meliputi pengalokasian lahan, perpanjangan alokasi, pembaharuan hak, dan izin peralihan hak. Badan Pengusahaan Batam memiliki wewenang untuk merencanakan, menggunakan, dan menyerahkan penggunaan lahan kepada pemohon yang memenuhi syarat. Pengguna lahan diwajibkan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) dan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP). Proses alokasi lahan dilakukan melalui lelang terbuka, dan pengguna lahan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan hak alokasi lahan.