Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2012 · PERPRES No. 42 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2012Tanggal Penetapan:12 April 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 2012
Tanggal Penetapan12 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian PNS dalam jabatan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis pada jenjang Madya dan Utama dapat memperpanjang batas usia pensiun mereka hingga 60 tahun. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)