Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Negeri Administratif Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 8/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2012Tanggal Penetapan:2 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Negeri Administratif Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku02 Juli 2012
Tanggal Penetapan02 Juli 2012
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-02 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 tentang Pembentukan Negeri Administratif Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah.

Peraturan Daerah ini membentuk Negeri Administratif Nakupia di Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, yang berasal dari Resetlement UPT Pemukiman Transmigrasi Nakupia. Batas wilayah Negeri Administratif Nakupia ditetapkan dengan berbatasan dengan Petuanan Adat Negeri Waraka di sebelah Utara, Negeri Usliapan di sebelah Selatan, Resetlement UPT Transmigrasi Tone Tanah di sebelah Barat, dan Negeri Waraka di sebelah Timur. Luas wilayah Negeri Administratif Nakupia adalah 2,7 Km² dengan jumlah penduduk pada saat pembentukan sebanyak 586 jiwa atau 124 KK. Kewenangan Negeri Administratif Nakupia mencakup urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten, dan urusan pemerintahan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang diperlukan dibebankan kepada APBD dan APB Negeri Administratif Nakupia.

(-)

(-)