Peraturan Daerah ini membentuk Negeri Administratif Nakupia di Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, yang berasal dari Resetlement UPT Pemukiman Transmigrasi Nakupia. Batas wilayah Negeri Administratif Nakupia ditetapkan dengan berbatasan dengan Petuanan Adat Negeri Waraka di sebelah Utara, Negeri Usliapan di sebelah Selatan, Resetlement UPT Transmigrasi Tone Tanah di sebelah Barat, dan Negeri Waraka di sebelah Timur. Luas wilayah Negeri Administratif Nakupia adalah 2,7 Km² dengan jumlah penduduk pada saat pembentukan sebanyak 586 jiwa atau 124 KK. Kewenangan Negeri Administratif Nakupia mencakup urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten, dan urusan pemerintahan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang diperlukan dibebankan kepada APBD dan APB Negeri Administratif Nakupia.