Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 1/2016 · Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2016Tanggal Penetapan:8 Januari 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku08 Januari 2016
Tanggal Penetapan08 Januari 2016
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Seri D Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 5 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor 2013 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 8 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bogor untuk tahun anggaran 2016. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)