Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 19/2012 · Permenkominfo No. 19 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2012Tanggal Penetapan:14 Juni 2012
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku14 Juni 2012
Tanggal Penetapan14 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut syarat, tata cara, dan penghitungan unsur-unsur pengurang dalam penerimaan negara bukan pajak, serta untuk memastikan pencatatan dan penagihan piutang yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi untuk membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP Telekomunikasi) sebesar 0,50% dari pendapatan kotor. Pembayaran BHP Telekomunikasi harus dilakukan paling lambat 30 April tahun berikutnya, dengan opsi pembayaran per triwulan atau per semester. Penetapan besaran BHP Telekomunikasi dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, atau laporan yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan jika tidak diaudit. Pendapatan yang tidak terkait langsung dengan layanan telekomunikasi dapat dikecualikan dari perhitungan pendapatan kotor.

(-)

1. Setiap penyelenggara Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pengenaan sanksi denda akibat keterlambatan pembayaran atau kurang bayar pokok dihitung sejak tanggal jatuh tempo sebesar 2% per bulan dari jumlah BHP Telekomunikasi terutang. 3. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan untuk paling lama 24 bulan.