Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013 Tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 15/2014 · Permenhub No. 15 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2014Tanggal Penetapan:16 April 2014
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013 Tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 April 2014
Tanggal Penetapan16 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013. Perubahan ini mencakup penyesuaian jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan yang meliputi tarif pelayanan jasa kapal, barang, dan penumpang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyediaan dan pelayanan jasa terkait kepelabuhanan, termasuk penyediaan fasilitas dan jasa seperti depo peti kemas, pergudangan, dan jasa pembersihan. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif pelayanan jasa kapal dan barang dikenakan dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat, tergantung pada jenis kegiatan. Konsultasi dan sosialisasi tarif juga diatur untuk memastikan kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dan pengguna jasa.

(-)

1. Penyelenggara Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan dilarang memungut tarif jasa kepelabuhanan yang tidak ada pelayanan jasanya.