di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 11/2023 · Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.379.581.074.122,00, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat dan antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah termasuk pendapatan hibah.
Belanja Daerah: Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.840.317.411.456,00, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk keperluan yang tidak dapat diprediksi.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp460.736.337.334,00, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah.
Defisit anggaran sebesar Rp460.736.337.334,00 ditutup dengan pembiayaan neto.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.