Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Holding Company PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) dan PT Taman Satwa Semarang (Perseroda) pada tahun 2017. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD yang baru dibentuk agar dapat meningkatkan operasional usaha, pelayanan kepada masyarakat, dan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Bagi Holding Company PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda), tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dan diversifikasi produk yang menghasilkan keuntungan. Bagi PT Taman Satwa Semarang (Perseroda), tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pariwisata, edukasi, konservasi lingkungan, dan kehidupan satwa. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan hasil kajian kelayakan operasional Perseroda dan melalui mekanisme APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dana yang disertakan digunakan untuk meningkatkan struktur modal dan mengoperasionalkan perusahaan serta diversifikasi produk layanan bagi Holding Company PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda), dan untuk penataan struktur permodalan bagi PT Taman Satwa Semarang (Perseroda). Sumber dana berasal dari pengalihan aset perusahaan daerah, pelepasan/penghapusan barang milik daerah, dan APBD Kota Semarang tahun anggaran 2017. Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Komisaris dan aparat pengawas intern Pemerintah Daerah.