Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 7/2017 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2017Tanggal Penetapan:21 Agustus 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) Tahun 2017
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku21 Agustus 2017
Tanggal Penetapan21 Agustus 2017
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Holding Company PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) dan PT Taman Satwa Semarang (Perseroda) pada tahun 2017. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD yang baru dibentuk agar dapat meningkatkan operasional usaha, pelayanan kepada masyarakat, dan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Bagi Holding Company PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda), tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dan diversifikasi produk yang menghasilkan keuntungan. Bagi PT Taman Satwa Semarang (Perseroda), tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pariwisata, edukasi, konservasi lingkungan, dan kehidupan satwa. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan hasil kajian kelayakan operasional Perseroda dan melalui mekanisme APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dana yang disertakan digunakan untuk meningkatkan struktur modal dan mengoperasionalkan perusahaan serta diversifikasi produk layanan bagi Holding Company PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda), dan untuk penataan struktur permodalan bagi PT Taman Satwa Semarang (Perseroda). Sumber dana berasal dari pengalihan aset perusahaan daerah, pelepasan/penghapusan barang milik daerah, dan APBD Kota Semarang tahun anggaran 2017. Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Komisaris dan aparat pengawas intern Pemerintah Daerah.

(-)

(-)