di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 66/PMK.07/2011 · PMK No. 66/PMK.07/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009, yang bertujuan untuk menetapkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam rangka perencanaan pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan pada tahun anggaran 2012.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pendanaan urusan bersama untuk penanggulangan kemiskinan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penggunaan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah untuk perencanaan lokasi dan alokasi Dana Urusan Bersama (DUB) serta penentuan besaran penyediaan Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB). Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk menyediakan DDUB sesuai dengan kelompok daerah yang telah ditentukan berdasarkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah.