Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 200 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 200 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 200/1953 · Keppres No. 200 Tahun 1953 · Keppres Nomor 200 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 November 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 1951

Keputusan Presiden ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Jusupadi Danuhadiningrat dari keanggotaan "Panitia Negara Perbaikan Makanan" terhitung mulai tanggal 8 April 1953, serta mengangkat Sdr. R.Z. Fananie sebagai anggota pengganti. Pemberhentian ini dilakukan karena Sdr. Jusupadi Danuhadiningrat telah ditugaskan di Komisariat Agung Republik Indonesia di Den Haag. Keputusan ini diambil berdasarkan usulan Menteri Sosial dan mengingat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 1951.

(-)

(-)