Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 7/2022 · Perda Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2022Tanggal Penetapan:16 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku16 Desember 2022
Tanggal Penetapan16 Desember 2022
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2025 (RIPPAR-KAB) menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Nunukan selama periode 2022-2025. Latar belakang dan tujuan dari RIPPAR-KAB adalah untuk mewujudkan destinasi pariwisata yang berkualitas, meningkatkan citra destinasi, mewujudkan industri pariwisata yang berdaya saing, dan mewujudkan organisasi kelembagaan dan tata kelola pariwisata yang efektif dan efisien. Visi dari RIPPAR-KAB adalah menjadikan Kabupaten Nunukan sebagai destinasi pariwisata yang berkelanjutan, andal, dan berdaya saing. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembangunan destinasi pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, fasilitas umum pendukung pariwisata, prasarana/infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan investasi pariwisata. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembangunan pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Peraturan ini juga mengatur perwilayahan pariwisata yang terdiri atas pusat pelayanan primer dan sekunder serta jaringan yang menghubungkan pusat pelayanan dan kawasan pariwisata. Usaha pariwisata yang diatur meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah, setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.

(-)

(-)