di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 7/2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak daerah.
Ketentuan Substansial: