Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 7/2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 2005
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Setiap penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun bukan PLN, dikenakan pajak. Pengecualian diberikan untuk penggunaan oleh instalasi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat, lembaga internasional (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis, serta tempat ibadah dan bangunan sosial seperti panti asuhan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik adalah subjek pajak. Wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual tenaga listrik menjadi dasar pengenaan pajak. Untuk listrik dari PLN, nilai jual adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian kWh. Untuk listrik bukan PLN, nilai jual ditetapkan berdasarkan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah kabupaten.
  4. Tarif Pajak: Tarif pajak bervariasi, yaitu 10% untuk penggunaan listrik dari PLN (baik untuk industri maupun non-industri), 5% untuk penggunaan listrik bukan dari PLN untuk non-industri, dan 10% untuk penggunaan listrik bukan dari PLN untuk industri.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah kabupaten. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Wajib pajak wajib mengisi Surat Permintaan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikannya kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.